Jennie BLACKPINK Dilaporkan ke Kedutaan Besar Italia Usai Ketahuan Merokok di Dalam Ruangan

Tindakan Jennie BLACKPINK diduga merokok di dalam ruangan dikabarkan telah di laporkan ke Kedutaan Besar Italia
KPOPCHART.NET - Baru-baru ini, Jennie BLACKPINK viral di media sosial usai ketahuan merokok di dalam ruangan.
Beredarnya videonya Jennie BLACKPINK yang merokok di dalam ruangan tersebut langsung membuat sang idol mendapatkan kritikan.
Hingga dikabarkan bahwa tindakan tersebut Jennie BLACKPINK telah di laporkan dan di selidiki.
Baca Juga: Fakta Lain Terungkap! Benarkah Jennie BLACKPINK Sedang Merokok Atau Melakukan Hal Seperti Ini?
Dilansir dari media Korea My Daily, pada hari ini Selasa (09/07) telah mengabarkan bahwa Jennie BLACKPINK dilaporkan ke Kedutaan Besar Italia.
Video kontroversial bagian dari vlog Jennie BLACKPINK yang diposting melalui YouTube tersebut kini telah dihapus.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Jennie BLACKPINK terlihat menghisap rokok eletronik sambil merias wajahnya.
Baca Juga: Terciduk Ketahuan Merokok, Jennie BLACKPINK Dibanjiri Kritikan dari Knetz!
Kemudian asap yang dihisap melalui rokok elektronik tersebut dikeluarkan ke arah staf yang sedang merias wajahnya.
Jennie BLACKPINK mendapatkan kritikan karena dianggap tidak sopan oleh netizen dan mengkritik sikap sang idol.
Media Korea My Daily mengatakan bahwa seorang netizen mengatakan kalau dirinya telah mengajukan laporan ke Kedutaan Besar Republik Korea di Italia.
OP tersebut meminta Kedutaan Besar Italia untuk menyelidiki tempat yang digunakan untuk Jennie BLACKPINK merokok melalui surat kabar Kookmin.
"Saya sangat mendesak mereka untuk meminta penyelidikan terhadap tempat merokok di dalam ruangan di insiden Jennie dan mengambil tindakan tegas," ucap OP.
Dan OP mengatakan bahwa pengajuan perdata ke Kementerian Luar Negeri terhadap insiden Jennie BLACKPINK merokok di dalam ruangan tersebut telah selesai.
Menurut media Korea, di Italia larangan merokok di dalam ruangan mulai berlaku pada bulan Januari 2005.
Jika seseorang ketahuan merokok di tempat umum dalam ruangan, akan didenda hingga 250 Euro atau 4,4 juta Rupiah per batang rokok.
Jika merokok di depan ibu hamil atau anak-anak, akan membayar denda sebanyak 2 kali lipatnya.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.