Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Aset Youtuber Sojang Akhirnya Disita oleh Pihak Pengadilan

Pengadilam mengabulkan permohonan penyitaan aset Youtuber Sojang yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik
KPOPCHART.NET – Baru-baru ini pada tanggal 24 Mei 2024, Divisi Kriminal 1 Kantor Kejaksaan Distrik Incheon (Kepala Jaksa Lee Gon Ho) mengumumkan bahwa pengadilan telah menerima permintaan mereka untuk menyita sebagian aset Youtuber "A" (perempuan, 35 tahun).
Youtuber “A” sebelumnya didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang Pembinaan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.
Aset “A” yang akan disita oleh pengadilan diantaranya adalah real estat dan obligasi deposito dengan total sekitar 200 juta won.
Penyitaan aset ini bertujuan untuk mencegah tersangka mengalihkan atau menjual aset tertentu sebelum hukuman selesai.
Berdasarkan keputusan pengadilan, jaksa berencana untuk menyita lebih dari 200 juta won hasil kejahatan A.
“A” didakwa telah mencemarkan nama baik 7 tokoh terkenal di Korea, termasuk selebriti dan influencer dengan membuat konten video yang memfitnah para tokoh tersebut sebanyak 23 kali di “Sojang” yang merupakan channel Youtube dari si “A”.
Baca Juga: Jang Wonyoung IVE Harus Melewati Saat-saat Menyakitkan meski Menang Gugatan Kasus Sojang
Channel Youtube yang aktif sejak Oktober 2021 hingga Juni tahun lalu tersebut, dilaporkan memproduksi dan menyebarkan banyak informasi palsu tentang selebriti, terutama Jang Wonyoung IVE.
Berdasarkan analisis jaksa terhadap akun Youtube “Sojang”, “A” diketahui memperoleh 250 juta won dari hasil membuat konten memfitnah tersebut dalam kurun waktu dua tahun.
Seorang jaksa berkata, “Kami mengajukan permohonan untuk meminta penyitaan aset pra-dakwaan pada tanggal 9 dan pengadilan baru-baru ini menerimanya.”
Dia menambahkan, “Kami akan sepenuhnya memulihkan hasil dari distributor berita palsu yang menghasilkan uang dari memfitnah para korban secara berurutan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.”***




Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.