Kasus Mandek Selama Tiga Tahun, Harapan Baru Muncul Dari Hukum Goo Hara

Hukum Goo Hara akhirnya muncul titik terang setelah beberapa tahun tak ada kejelasan pasti dan akan diputuskan paling lambat tahun segini.
KPOPCHART.NET - Kasus dari salah satu anggota KARA yakni mendiang Goo Hara telah terbengkalai sejak 2021.
Kali ini, kasus tersebut telah menunjukkan titik terang dan telah berada dalam tahapan baru.
Pada 25 April, pihak Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memutuskan Pasal 112, Ayat 4 KUHP dan menyatakan inkonstitusional.
Baca Juga: Giliran Nicole dan Youngji Eks KARA Tulis Pesan Menyentuh Untuk Mendiang Goo Hara
Pasal tersebut mengatur tentang anggota keluarga berhak atas sebagian harta orang yang telah meninggal, bagaimanapun hubungan mereka.
Kalaupun ada yang meninggalkan wasiat, maka anak dan suami maupun istri dapat jaminan separuh bagian menurut undang-undang.
Sedangkan orang tua dan saudara kandung mendapat jaminan sepertiga bagiannya.
Pasal ini menuai banyak kritikan dari masyarakat setelah kematian penyanyi dan juga aktris Goo Hara. Ia meninggal pada usia 28 tahun pada bulan November 2019.
Ibu kandungnya yang telah lama menghilang selama lebih dari 20 tahun secara mengejutkan muncul di pemakaman.
Ia kemudian mengklaim bagiannya dalam harta milik mendiang sang putri, Goo Hara. Namun, kakak laki-laki dari Goo Hara, Goo Ho In mengajukan gugatan terhadap ibu mereka tersebut.
Baca Juga: Han Seo Hee Kembali Unggah Fotonya Bersama Mendiang Goo Hara
Goo Ho In mengklaim bahwa dia tidak memiliki hak atas warisan saudara perempuannya tersebut.
Hal ini karena sang ibu telah lama menelantarkan anak-anaknya ketika mereka masih sangat kecil. Gong Ho In kemudian mempejuangkan perubahan untuk undang-undang warisan saat ini.
Awalnya ibu dari mereka mendapat 40% dari harta yang dimiliki oleh mendinga dari Goo Hara.
Namun hal ini menimbulkan perdebatan besar di kalangan masyarakat. Dalam waktu 17 hari, lebih dari 100.000 orang mendatangani petisi yang dimulai dari kakak Goo Hara.
Baca Juga: Sang Kakak Ungkap Chat Terakhirnya Dengan Goo Hara
Ini dimaksudkan untuk meminta perubaham dari hukum waris yang telah ada sebelumnya. Karena hal ini, Majelis Nasional mengusulkan apa yang disebut "Hukum Goo Hara".
UU Goo Hara inintelah habis masa berlakunya pada sidang Majelis Nasional Ke-20 dan kemudian dibatalkan. Sementara UU tersebut masih menunggu keputusan di Majelis Nasional Ke-21.
Namun kritik terhadap undang-undang waris terus berlanjut, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa beberapa peraturannya tidak konstitusional.
Perjanjian ini menghapuskan sebagian sistem yang ada saat ini, termasuk hak saudara kandung untuk mengklaim warisan kecuali mereka dijanjikan hadiah terlebih dahulu.
Selain itu, warisan akan ditentukan berdasarkan tingkat kontribusinya. Undang-undang tersebut harus disahkan oleh Majelis Nasional paling lambat tanggal 31 Desember 2025.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.