Titik Terang Kasus Bullying Aktor Nam Joo Hyuk, Penuduh Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Nama Baik!

Kasus bullying aktor Nam Joo Hyuk menemui titik terang. Penuduh dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dan mengganti rugi 82 juta.
KPOPCHART.NET - Kasus bullying yang menyeret nama aktor Nam Joo Hyuk kini telah menemui titik terang.
Pasalnya, pada Senin (08/04) media Sports Kyung Hyang melaporkan bahwa penuduh Nam Joo Hyuk telah dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik.
Penuduh harus membayar ganti rugi 7 juta KRW atau sekitar 82 juta rupiah.
Sebelumnya, Nam Joo Hyuk dilaporkan oleh 2 orang atas kasus bullying pada tahun 2022 lalu.
Penuduh pertama melaporkan aktor Twenty Five, Twenty One itu telah melakukan kekerasan dari SMP hingga SMA hingga membuat korbannya harus terapi ke psikiater.
Laporan dari penuduh yang lain juga mengaku pernah disuruh Nam Joo Hyuk membelikan snack, lalu diminta sparring atau bertengkar dengan siswa lain.
Namun, agensi Nam Joo Hyuk, Management SOOP selalu membantah tuduhan dari kedua pelapor.
Sejak saat itu, ujaran kebencian yang diterima oleh mantan Lee Sung Kyung tersebut semakin bertambah sampai membuatnya harus pergi wamil atau wajib militer.
Masalah ini pun terus diselidiki oleh pengadilan hingga akhirnya diputuskan bahwa Nam Joo Hyuk tidak tidak bersalah.
"Nam Joo Hyuk tidak pernah menindas si penuduh selama enam tahun mereka bersekolah bersama. Selain itu, Nam Joo Hyuk tidak bergaul dengan pelaku intimidasi lainnya," jelas Pengadilan Negeri Goyang.
"Oleh karena itu, A dan B (kedua penuduh) sama-sama bersalah karena mencemarkan nama baik karakter Nam Joo Hyuk dengan kebohongan," lanjut mereka.
Mendapati putusan tersebut, pengacara penuduh pun merasa tidak terima dengan keputusan pengadilan.
"Kami keberatan dengan keputusan yang menyatakan Nam Joo Hyuk tidak pernah mengganggu teman-temannya. Kami akan berupaya menemukan kebenaran di pengadilan," balas pengaca penuduh.
Kira-kira bagaimana akhir dari kasus bulying aktor Nam Joo Hyuk ini? Nantikan kabar selanjutnya.






Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.