KNetz Pro Kontra, Pasca Pengesahan RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Hingga Hukuman Penjara!

Pengesahan RUU terkait larangan menyembelih dan konsumsi daging anjing, timbulkan pro dan kontra di kalangan KNetz!
KPOPCHART.NET - Pada tanggal 8 Januari lalu, Komite Legislatif dan Kehakiman Korea Selatan menggelar sidang, untuk mengesahkan RUU terkait larangan konsumsi daging anjing.
Dilansir dari Naver, inti dari RUU tersebut adalah larangan pembiakan, perkembangbiakan, dan penyembelihan anjing untuk tujuan konsumsi.
Disamping pengesahan RUU tersebut, hakim juga telah memutuskan hukuman serta denda bagi warganya, yang menyembelih anjing untuk dijadikan konsumsi.
Berdasarkan hasil sidang yang digelar kemarin (8/1), hakim akan menjatuhi hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar 30 juta Won (sekitar 353 juta Rupiah) jika menyembelih anjing.
Dan bagi seseorang yang membiakan dan mendistribusikan anjing untuk tujuan konsumsi, akan dihukum 2 tahun penjara atau denda 20 juta Won (sekitar 235 juta Rupiah).
Selain itu, bagi peternakan anjing, pedagang penyembelihan dan distribusi daging anjing, serta pemilik restoran, mereka wajib melaporkan fasilitas dan rincian bisnisnya kepada pemerintah daerah setempat.
Disahkannya RUU tersebut, menimbulkan pro kontra di antara KNetz di Theqoo:
"Haruskah kita membuat sistem atau melarang makanan yang bisa dimakan?".
"Saya juga berpikir seperti ini... Daripada langsung menerapkan larangan total, prioritasnya adalah membatasi dan mensistematisasikan penyembelihan. Saya pikir itu adalah poin diskusi yang realistis".
"Meskipun saya suka anjing, setiap kali saya melihat sesuatu seperti ini, saya bertanya-tanya, apakah bobot hidup berbeda antara sapi, ayam, babi, bebek, dan anjing?".
"Yang lucu dari orang-orang yang setuju dengan hal ini adalah jika Anda membaca artikelnya saja, mereka mengklaim demi kesejahteraan hewan, namun kenyataannya, undang-undang tersebut hanya menghukum mereka yang dibunuh untuk tujuan makanan.
Apakah Anda benar-benar menyukai ini? Haha, mungkin mereka harus memperkuat hukuman karena membunuh hewan tanpa alasan.
Haha, ada ketentuan yang menghukum pembiakan anjing, tapi mereka bahkan tidak boleh menyentuh toko hewan, dan mereka melewatinya dengan sangat mudah".
"Daripada mempertanyakan boleh atau tidaknya memakan anjing, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita harus memakannya sambil menjaga citra buruk negara pemakan anjing di luar negeri. Ya, negara-negara yang melarang makan anjing tidak memiliki logika yang bagus".
"Apakah semua restoran Boshintang (rebusan daging anjing) akan ditutup sekarang?".
"RUU ini tidak masuk akal dan hanya dibuat berdasarkan intuisi".
"Inilah yang disebut hukum.."
"Kita bisa mulai dengan undang-undang kesejahteraan hewan mulai dari sini. Bagaimanapun, secara keseluruhan, menurut saya itu bukan hal yang buruk"
"Itu bagus. Anda sering melihatnya di berita bahwa mereka dengan bangga mengambil anjing orang lain atau anjing terlantar dan memakannya".
"Saya tidak tahu tentang dendanya, tapi hukuman penjaranya sedikit".
"Sungguh aneh membandingkan anjing dengan sapi, babi, dan ayam... dan saya berharap ada cara untuk menyembelih sapi, babi, dan ayam tanpa rasa sakit", dan beragam komentar lainnya.
Sementara itu, RUU ini mulai diberlakukan pada hari ini Selasa, 9 Januari 2024.
Namun, ketentuan sanksi bagi pelanggaran akan berlaku 3 tahun lagi setelah RUU diundangkan.
Jadi, bagi yang melanggar RUU tersebut akan dihukum 3 tahun mendatang.










Comments
Sign in with your Weblu commenter account to leave a comment.