Dugaan Hukuman Berat Tersangka Penusukan Lee Jae Myung Akan Sama dengan Mantan Presiden Korea Park Geun Hye!

Tersangka penusukan Lee Jae Myung diduga akan dihukum berat seperti kasus mantan Presiden Park Geun Hye dan mantan Duta Besar Mark Lippert.
KPOPCHART.NET - Lee Jae Myung yang merupakan pemimpin dari Partai Demokrat Korea Selatan mengalami insiden penusukan pada hari ini (02/01).
Insiden penusukan yang dialami politikus Lee Jae Myung ini dikaitkan dengan kasus mantan Presiden Park Geun Hye dan mantan Duta Besar AS untuk Korea Mark Lippert.
Tersangka penusukan politikus Lee Jae Myung diduga akan dituntut dengan hukuman yang sama dengan tersangka kasus Park Geun Hye dan Mark Lippert.
Insiden penusukan Lee Jae Myung terjadi saat beliau sedang menghadiri sebuah acara di Busan, saat tiba-tiba seseorang mendekat kemudian menusuknya di bagian leher.
Orang tak dikenal ini kemudian diketahui identitasnya sebagai tuan Kim yang berusia sekitar 60 tahun dan tinggal di Provinsi Chungcheong Selatan.
Tuan Kim awalnya mendekati politisi Lee Jae Myung dengan dalih ingin meminta tanda tangannya, saat ini motif dan keanggotaan partainya sedang diselidiki.
Lee Jae Myung adalah seorang pemimpin dari Partai Demokrat Korea yang juga menjadi salah satu kandidat Presiden Korea Selatan di tahun 2022.
Dilansir tim Kpopchart dari artikel berita Kookmin Ilbo, terdakwa kasus penyerangan terhadap politisi terkenal akan dijatuhi hukuman berat.
Hukuman berat akan diberikan karena penyerangan tersebut dianggap sebagai tindakan yang mengancam ketertiban sosial.
Tersangka penusukan Lee Jae Myung diduga akan menghadapi tuduhan percobaan pembunuhan yang berakibat kepada hukuman penjara.
Hal ini mengingatkan dengan kasus penikaman yang menimpa mantan Presiden Park Geun Hye dan mantan Duta Besar AS untuk Korea Mark Lippert.
Terdakwa dari kedua kasus di atas dijatuhi hukuman pidana berat masing-masing 10 dan 12 tahun penjara.
Dalam kasus tindak pidana percobaan pembunuhan masalah utamanya berada di niat si pelaku.
Dalam kasus mantan Presiden Park Geun Hye pengadilan memutuskan bahwa percobaan pembunuhan tidak diakui.
Sementara dalam kasus mantan Duta Besar AS untuk Korea, Mark Lippert tuduhan percobaan pembunuhan diakui.
Pada kasus saat terdakwa mengakui bahwa tidak berniat membunuh, maka pengadilan akan mempertimbangkan keadaan, motif kejahatan, jenis senjata, area penyerangan, pengulangan, dan tingkat kemungkinan kematian.
Dalam kasus penusukan Lee Jae Myung Pengadilan mengatakan, "Kejahatan Tuan Kim adalah serangan serius terhadap tatanan dan budaya berharga yang telah diciptakan dengan hati-hati oleh masyarakat kita dan untuk berkembang menjadi masyarakat yang lebih menjamin kebebasan dan hak, kita harus mengambil tanggung jawab yang tegas atas kejahatan tersebut."
Kasus mantan Presiden Park Geun Hye terjadi pada 20 Mei 2006. Saat itu beliau diserang dengan senjata ketika akan naik ke podium untuk memberikan pidato dukungan untuk Oh Se Hoon, calon Walikota Seoul dari Partai Nasional Agung.
Ji Choong Ho, tersangka dari penyerangan tersebut didakwa 10 tahun penjara. Pada persidangan pertama sempat dinyatakan tidak bersalah karena alat kejahatan yang dipakai tidak cukup dijadikan sebagai senjata pembunuhan.
Tapi di persidangan berikutnya pengadilan memutuskan Ji Choong Ho bersalah karena telah menyebabkan cedera pada politisi berkuasa.
Sedangkan tersangka Kim Ki Jong yang menyerang mantan Duta Besar AS untuk Korea Mark Lippert pada 5 Maret 2015 juga mendapat hukuman berat.
Kim Ki Jong menyerang Mark Lippert dengan pedang berukuran 24 cm (panjang bilah 12,5 cm), menyerang bagian wajah dan leher yang berisiko besar bagi kehidupan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut Kim Ki Jong diputuskan menerima hukuman 12 tahun penjara dengan tuduhan niat melakukan pembunuhan diakui.

















Comments
Sign in with your Weblu commenter account to leave a comment.