← Kembali ke Blog
Wu YifanKris WUEXO

Mantan Anggota EXO Kris Wu Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 13 Tahun, Ada Berspekulasi dia juga Akan di Kebiri Kimia

Wida Safitri · November 24, 2023
Mantan Anggota EXO Kris Wu Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 13 Tahun, Ada Berspekulasi dia juga Akan di Kebiri Kimia

Didakwa karena pelecehan seksual, Mantan anggota EXO Kris Wu dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara dan akan di deportasi dari China.


KPOPCHART.NET -  Mantan anggota EXO Kris Wu atau Wu Yifan telah resmi dijatuhi 13 tahun hukuman penjara.

Pada (24/11) menurut China Central Television (CCTV), Pengadilan Menengah Rakyat No. 3 Kota Beijing menolak banding yang diajukan Kris Wu.

Kris Wu didakwa melakukan pemerkosaan dan ketidaksenonohan massal, hal inilah yang menguatkan hukumannya yaitu selama 13 tahun penjara.

Pengadilan mengatakan “Wu Yifan atau Kris Wu  memanfaatkan fakta bahwa banyak korban mabuk untuk melakukan hubungan seksual, jadi tindakannya merupakan kejahatan pemerkosaan.”

Baca Juga: Tak Terima Dapat Hukuman 13 Tahun Penjara, Kris Wu Eks EXO Kembali Ajukan Banding ke Pengadilan Beijing

“Dia juga mengumpulkan orang-orang untuk melakukan aktivitas tidak senonoh dan dia adalah pelaku utamanya.”

“Hal ini juga berlaku untuk kejahatan pencabulan, fakta-fakta yang diakui sudah jelas dan bukti-buktinya sudah cukup.”

Kejadian ini bermula pada Juli 2018, saat Kris Wu dituduh melakukan pencabulan bersama dua wanita di rumahnya.

Dia juga didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap tiga wanita dengan cara yang sama. 

Baca Juga: Terungkap! Pengakuan Teman Satu Sel Wu Yi Fan Alias Kris Untuk Sikap Sang Aktris Saat Mendekam: Dia Jadi...

Pada Desember 2020, Kris Wu kembali dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita mabuk yang berada dirumahnya. 

Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing, masing-masing menjatuhkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan.

Sedangkan untuk tindakan tidak senonoh berkelompok, Kris Wu diijatuhi 1 tahun 10 bulan hukuman penjara.

Pemerintah juga telah mengeluarkan perintah untuk mendeportasi dia ke luar negeri setelah menjalani hukumannya. 

Baca Juga: Bawakan 'Growl' 2023 di Acara KBS Tanpa Luhan, Kris, Lay, Kai, dan Tao, KNetz Sebut EXO Legenda, Setuju?

Banyak yang memperkirakan Kris akan dideportasi ke negara asalnya yaitu Kanada.

Kanada menerapkan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual, sehingga ada kemungkinannya Kris Wu akan mendapatkan perlakuan yang sama. 

Sementara itu Kris Wu debut sebagai anggota EXO pada tahun 2012 silam, dan meninggalkan grup di tahun 2014 kemudian menjalani solo karirnya di China. 

Baca Juga: Beda Banget! Ini Dia Potret Asli Du Mei Zhu, Mantan Kris Wu

Sumber: Kpopchart (Promedia RSS)

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan