Apakah Lee Sun Kyun Akan Dijatuhi Hukuman Akibat Penggunaan Narkoba? Pengacara Menjelaskan Hal Ini!

Setelah melakukan tes kandungan narkoba pada rambutnya, Pengacara Lee Sun Kyun kini membuat pernyataan mengenai hukumannya
KPOPCHART.NET - Kini Investigasi Narkoba Lee Sun Kyun berubah diikuti dengan pernyataannya terhadap penggunaan narkoba.
Lee Sun Kyun menyatakan menggunakan narkoba dengan tindakan tanpa menyadarinya.
Lee Sun Kyun ini terlihat menghadiri panggilan polisi kedua atas tuduhan narkoba pada 4 November.
Ia melakukan interogasi selama tiga jam, Ia menyatakan hal ini di kantor polisi.
"A, direktur bar nyonya rumah yang terlibat dalam kasus ini, memberikannya kepada saya dengan mengatakan bahwa itu diresepkan untuk insomnia."
Dengan pernyataan tersebut, kini sang aktor membantah sepenuhnya tindakannya dalam mengonsumsi narkoba dengan sengaja.
Pada tanggal 6 November, Pengacara Kim Yong Soo mengatakan kepada salah satu wartawan.
"Jika lembaga investigasi tidak dapat membuktikan niat tersangka, kasus tersebut tidak dapat dituntut."
Pengacara Son Su Ho pun menambahkan, “Kejahatan narkoba memerlukan niat, jadi jika seseorang tertipu dan tidak sengaja melakukannya, mereka tidak akan dihukum.”
Pengacara Kim memberi penjelasan terkait hal ini, “Misalnya, di tempat-tempat seperti klub, adalah hal biasa bagi orang-orang untuk menawarkan minuman kepada mitra bisnis mereka."
"Jika seseorang tanpa sadar meminum sesuatu yang secara diam-diam telah dicampur dengan obat-obatan terlarang, mereka tidak dapat dianggap bersalah”,
Ia pun menambahkan “Bahkan jika seseorang disuntik secara paksa dengan obat-obatan dan tidak dapat melawan, sulit untuk menuntut kasus tersebut.”
Kini pertanyaan muncul menjadi apakah Lee Sun Kyun benar-benar menggunakan narkoba.
Sang aktor dan pihak polisi masih bungkam, seorang pejabat menjelaskan jika masih belum ada tahap konfirmasi.
Polisi masih mempunyai kecurigaan lain dan diperkirakan Lee Sun Kyun akan dipanggil ketiga kalinya untuk menerima hasil forensik rambut tubih dan ponselnya.











Comments
Sign in with your Weblu commenter account to leave a comment.