Himchan Ex Member B.A.P Kini Muncul di Pengadilan dengan Tuduhan Pembuatan Film Terlarang dan Perlakuan Cabul

Setelah menerima putusan pengadilan, kini Himchan Ex B.A.P akan mendapatkan lanjutan sidang dengan kasus gabungan yang menjeratnya
KPOPCHART.NET - Pada tanggal 24 Oktober KST, sidang pertama untuk mantan member B.A.P bernama Himchan dilakukan.
Hal ini ditandai dengan tuduhan ketiganya atas pelecehan paksa berlangsung.
Suasana tegang menyelimuti sidang Himchan dengan pihak kepolisian di ruang sidang.
Pagi hari tanggal 24 Oktober, Divisi Kriminal ke-12 Pengadilan Distrik Seoul Barat melanjutkan persidangan.
Himchan didakwa atas pelanggaran Undang-undang Khusus tentang Kejahatan Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Mahkamah Agung Menolak Banding Dari Himchan Eks B.A.P, Putusan Hukuman Sudah Dijatuhkan!
Tuduhannya antara lain adalah pembuatan film terlarang dengan menggunakan kamera dan melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan media komunikasi.
Di ruang sidang, Himchan mengakui tuduhan tersebut dan memberi pengumuman jika mereka melakukan upaya untuk mencapai penyelesaian dengan korban.
Korban justru menentang pendekatan ini dan memberi tuntutan agar pengadilan menjatuhkan hukuman berat pada Himchan.
Tuduhan yang diterima Himchan ini melibatkan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Seoul pada bulan Mei tahun lalu.
Himchan merekamnya secara tidak sah dan kemudian menyebarkan foto-foto tersebut.
Baca Juga: Himchan eks B.A.P Diselidiki Atas Dugaan Kasus Pelecehan Ketiganya, Netizen: Kebiri Saja Dia
Pengadilan melanjuti keputusan untuk menggabungkan kasus ini dengan kasus kejahatan seksual kedua yang dialami Himchan.
Kasus sebelumnya Himchan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita di sebuah bar Seoul.
Setelah kejadian tersebut, para korban langsung melapor ke polisi dan menyebutkan jika Himchan menyentuh dada dan pinggang mereka secara tidak pantas.
Atas tuduhan tersebut, Himchan mengakui perilakunya dan Ia membayar biaya penyelesaian sebanyak 10 Juta Won kepada masing-masing korban.
Ia melakukan perjanjian, penyelesaian dan mengajikan banding untuk keringanan hukuman.
Baca Juga: Bukannya Kaget dan Prihatin, Netizen Malah Sebut Upaya Bunuh Diri Himchan Eks B.A.P Sandiwara
Sebelumnya, Himchan telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Kini pengadilan mengumumkan jika mereka akan menggabungkan kasus-kasus tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada puku 10.40 pada 21 November KST.










Comments
Sign in with your Weblu commenter account to leave a comment.