Pemerintah Korea Beri Kompensasi Puluhan Miliar Bagi yang Cepu Laporkan K-Content Ilegal, Netizen: Andai Indo

Netizen bandingkan kebijakan pemerintah Korea dengan Indonesia dalam memeranggi konten ilegal atau Webtoon bajakan
KPOPCHART.NET - Pemerintah Korea akan memberikan kompensasi puluhan miliar Rupiah bagi setiap orang yang melaporkan content Korea atau Webtoon ilegal, netizen bandingkan dengan Indonesia.
Seperti diketahui sekarang banyak sekali link live streaming yang menyediakan konten Korea secara ilegal atau Webtoon yang tidak legal untuk itu pemerintah Korea bersedia mengontorkan uang untuk hal itu.
Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil (Komisi Hak dan Kepentingan Rakyat) Korea akan memberikan kompensasi hingga 3 miliar Won (~Rp 35,080,389,210) kepada pelapor internal dari distributor konten ilegal.
Pada tanggal (17/10), Komisi Hak dan Kepentingan Rakyat mengumumkan sistem perlindungan dan dukungan pelapor ini untuk menangkap operator situs distribusi konten ilegal kepada masyarakat.
Baca Juga: Terlibat di Hi Cookie, Media Korea Sebut Nasib Choi Hyun Wook akan Sama dengan Kim Sae Ron!
Undang-Undang Hak Cipta sesuai dengan hukum yang mencakup pelanggaran kepentingan publik dalam Undang-Undang Perlindungan Pelapor Kepentingan Publik.
Setiap warga negara dapat melaporkan pelanggaran hukum hak cipta yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, seperti streaming video ilegal atau operasi situs webtoon ilegal, identitas pelapor akan dijaga dengan ketat.
Komisi Hak dan Kepentingan Rakyat akan memberikan kompensasi hingga 3 miliar Won (~Rp 35,080,389,210), yang akan dipertimbangkan berdasarkan pemulihan pendapatan dan kontribusi pelapor.
Ini berlaku ketika seseorang yang bekerja untuk organisasi yang melanggar hak cipta atau yang bekerja sama dengan organisasi tersebut melaporkannya.
Pelapor akan mendapatkan perlindungan dari Komisi Hak dan Kepentingan terhadap tindakan merugikan atau ancaman terhadap kehidupan yang mungkin timbul akibat pelaporannya.
Selain itu, jika aktivitas ilegal pelapor terungkap sehubungan dengan laporan tersebut, maka hukuman dapat dikurangi atau dibebaskan.
Laporan dapat diajukan melalui situs "Portal Integritas" Komisi Hak dan Kepentingan Rakyat dan situs "Melaporkan Reproduksi Ilegal" Badan Perlindungan Hak Cipta Korea.
Selain itu, pelapor dapat melaporkannya dengan mengunjungi atau mengirim surat kepada Komisi Hak dan Kepentingan Rakyat dan Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.
Bagi pelapor yang khawatir tentang penyingkapan identitas, mereka dapat menggunakan sistem pelaporan perwakilan dengan nama palsu.
Pelapor dapat melaporkan dengan perwakilan atas nama seorang pengacara, pelapor internal dapat menggunakan pengacara penasihat dari Komisi Hak dan Kepentingan Rakyat tanpa biaya pengangkatan pengacara.
Komentar netizen:
"andai pemerintah indo kasih imbalan gini juga,bnyak yg dapet pasti."
"Di Indo malah terang-terangan rekomendasi in drakor di sosmed pas ditanya nonton dimana, jawabnya tele/lok lok. Indo harusnya gitu juga tapi krn masih banyak K-Content yang gk tayang legal di Indo, jadi jangan dulu."
Baca Juga: Setelah BJH Ditangkap, Kim Beom Soo Kakao Masuk dalam Daftar Tersangka Manipulasi Saham SM!
"memerangi website streaming illegal tp plis fokus jg expand supaya bisa lebih mudah diakses secara sama internasional fans lengkap sama subtitlenya."
"telegram juga gak pak?"
"Padahal Netflix viu gak mahal mahal amat."
"Apakah mereka tidak pernah mwngakses telegram."
"Waduhh apa kabar gw yg sring pake link haram."
"Di sana tuh bnr2 menghargai karyanya. Tau kan alasan knp kalau fans Korea itu loyal, agak beda sm fans inter yg bs mulfand. Klo di sini nyumbang streaming ud disebut fans, sdgkn di sana disebut casual listener."
"sumpah kesel juga sama org indo kalo drama suka di bikin konten trus nntnnya di tele lagi gatau malu bgt," dan komentar lainnya.

















Comments
Sign in with your Weblu commenter account to leave a comment.