Seorang Wanita Berusia 30 Tahun Menerima Hukuman Penjara Percobaan Akibat Komentar Jahat Kepada IU!

Komentator jahat IU di media sosial telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara dan pelayanan masyarakat.
KPOPCHART.NET - Seorang wanita berusia 30 tahun terus menerus meninggalkan komentar jahat kepada IU, telah menerima hukuman penjara percobaan dalam sidang bandingnya.
Menurut sumber hukum pada tanggal 31, pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada A, berupa empat bulan penjara percobaan selama satu tahun.
Selain penjara, pengadilan juga memerintahkan masa percobaan dan 80 jam pelayanan masyarakat.
A dibawa ke pengadilan atas tuduhan mem-post-ing komentar pada empat komentar terpisah yang merendahkan penampilan, pakaian dan kemampuan menyanyi sang soloist.
Dia juga didakwa menulis komentar yang mengandung bahasa tidak pantas di bagian komentar artikel yang terkait dengan agensi IU.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman denda sebesar 3 juta Won (setara 26 juta rupiah) untuk masing-masing dari 2 kasus penghinaan tersebut.
Namun, pengadilan banding menarik perhatian dengan menggabungkan kasus-kasus tersebut untuk pertimbangan hukuman penjara yang lebih berat daripada putusan awal.
Terdapat beberapa ungkapan yang memberatkan terdakwa seperti ‘penipu’ dan ‘sakit jiwa’ saat merujuk pada korban perempuan, yang menjadi penghinaan jelas dan pelaku sudah mengakui.
Namun, faktanya bahwa A kesulitan mengendalikan emosi karena penyakit mental dan secara sukarela menghapus komentar yang bermasalah, dianggap sebagai faktor yang meringankan.
Selain itu, Pihak A tidak mengajukan banding, sehingga putusan pengadilan dan hukuman yang diberikan, dianggap sebagai final.
Sejak tahun 2013, IU telah mempertahankan kebijakan ketat tanpa kelonggaran, terhadap komentar jahat dan penyebaran informasi palsu dan terus mengambil tindakan hukum untuk kritik yang melampaui normal sosial.






Comments
Sign in with your Weblu commenter account to leave a comment.