Seungri Resmi Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara untuk salah satu mantan personel BIGBANG, Seungri.
Pada pagi hari Kamis (26/05), Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan bandingnya pada bulan Januari tahun ini akan berlaku.
Sebelumnya, Seungri telah didakwa dengan total 9 tuntutan pidana pada Januari 2020, termasuk kasus permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dll.
Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan. Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.
Kini pada 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memberikan putusan akhir bahwa Seungri akan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Seungri, yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021, akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil. Seungri akan menjalani sisa masa hukumannya sekitar 9 bulan di penjara sipil, dan akan dibebaskan pada Februari 2023. (www.kpopchart.net)